Bermain DADU

. Pertanyaan 1055 BBG Al Ilmu:
MAIN DADU 

Tanya:
Saya pernah membelikan anak saya permainan seperti monopoli, ular tangga, dll yang mana dadu dipakai untuk memainkan permainan tersebut. Apa hukumnya  permainan seperti ini ?

Jawab:
Seluruh permainan yang menggunakan dadu termasuk dalam larangan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut:

"Barang siapa yang bermain dadu maka seolah-olah ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, "Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi'i dan mayoritas para Ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram... Dan maksud hadits ini adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi."

Hadits berikutnya yang dijadikan dalil adalah:
"Barangsiapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya." (HR. Abu Daud, sanad hadits dinyatakan hasan oleh Al Albani).

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diatas menyamaratakan seluruh permainan yang menggunakan dadu, tanpa membedakan nama dan bentuk permainannya. Maka monopoli, ular tangga, ludo dan SEGALA JENIS permainan yang menggunakan dadu, hukumnya HARAM sama dengan mengundi nasib menggunakan anak panah.

Yang perlu diperhatikan juga adalah tidak diperbolehkannya menyimpan dadu, meskipun tidak untuk  digunakan bermain, karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya. Dari Nafi', murid dan menantu Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, beliau menceritakan, "Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dinilai shahih oleh Al Albani sampai Ibnu Umar).

والله أعلم بالصواب
Ref:
"Harta Haram Muamalat Kontemporer" - Dr. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 281 - 282.

http://www.konsultasisyariah.com/bermain-dadu/#

┈┈»̶·̵̭̌✽@>--✽·̵̭̌«̶┈┈