Tentang Cicak bin Kadal

Hikmah Perintah Membunuh Cicak, Tokek dan Sejenisnya

Sumber :http://sofyanruray.info/hikmah-perintah-membunuh-cicak-tokek-dan-sejenisnya/

ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻭَﺯَﻏًﺎ ﻓِﻰ ﺃَﻭَّﻝِ ﺿَﺮْﺑَﺔٍ ﻛُﺘِﺒَﺖْ ﻟَﻪُ ﻣِﺎﺋَﺔُ ﺣَﺴَﻨَﺔٍ
ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺜَﺔِ ﺩُﻭﻥَ ﺫَﻟِﻚَ
“Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan
pertama maka ia mendapatkan seratus
kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih
sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga
lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu ]
Mutiara Hadits:
1) Pengetahuan manusia sangat terbatas,
sehingga terkadang ia mengetahui suatu
hikmah dan terkadang tidak mengetahuinya,
oleh karena itu yang terpenting baginya adalah
tunduk dan patuh pada ketentuan syari’at.
2) Setiap ketetapan Allah ta’ala pasti
mengandung hikmah, diantara hikmah besar
dari perintah membunuh cicak maupun syari’at
lainnya adalah ujian bagi hamba-hamba Allah
ta’ala, apakah mereka akan tetap taat kepada-
Nya, mendahulukan syari’at-Nya ataukah lebih
mengedepankan akal, perasaan dan pendapat
mereka sehingga mereka menolak perintah
tersebut?!
3) Hikmah lain dari perintah membunuh cicak
karena ia adalah hewan yang fasik (bertabiat
jelek lagi memunculkan penyakit), diantara
bukti kejelekannya adalah ia meniup api yang
membakar Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.
Sebagaimana dalam riwayat,
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻘَﺘْﻞِ ﺍﻟْﻮَﺯَﻍِ
ﻭَﺳَﻤَّﺎﻩُ ﻓُﻮَﻳْﺴِﻘًﺎ
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam memerintahkan untuk membunuh cicak
dan beliau memberikan julukan kepadanya
dengan: Hewan kecil yang fasik.” [HR. Muslim
dari Sa’ad bin Abi Waqqash
radhiyallahu’anhu ]
Dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻨْﻔُﺦُ ﻋَﻠَﻰ ﺇِﺑْﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ
“Dahulu ia meniup api yang membakar Ibrahim
‘alaihissalam.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu
Syarik radhiyallahu’anha ]
4) Ulama sepakat haram memakan cicak,
tokek dan sejenisnya (Lihat Umdatul Qori ,
16/62)
5) Jual beli tokek, cicak dan sejenisnya haram,
sebab memakannya haram. Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺇِﺫَﺍ ﺣَﺮَّﻡَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila
mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan
pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom : 318]
6) Boleh membunuh cicak di tanah haram
(Mekkah dan Madinah) dan boleh pula
dilakukan oleh orang yang sedang ihram,
pendapat ini dinukil dari Umar bin Khattab,
Atha’ bin Abi Rabaah (Lihat Umdatul Qori ,
16/62-63)
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ
ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ